Halaman

Minggu, 01 November 2015

Chinese Sworn Translation Service

Anindyatrans is a Certified Chinese Sworn Translation Service in Indonesia with branches in Jakarta Batam Bandung Semarang Surabaya Bali. Besides Chinese we also provide English Japanese Korean German French Italian Russian Vietnamese Thai Burmese. Email: anindyatrans1@gmail.com. Phone: +6281287269379. Our services consists of Chinese into Bahasa Indonesia, Chinese into English, Bahasa Indonesia into Chinese and English into Chinese with affidavit or translators' statement signed by the sworn translator concerned and notarized by a Notary Public. Attestation Procedure in the Embassy of China in Jakarta: Type of document accepted: Embassy only accept document issued by the Government of Indonesia or Notary Public in Indonesia. The document must not contain the following words TAIWAN, HONGKONG and MACAU as a country. Example: HONGKONG must be written (HONGKONG, CHINA) or (HONGKONG SPECIAL ADMINISTRATIVE REGION). Attestation Process: Please translate the document into Chinese by a Sworn Translator registered in the Ministry of Justice of Indonesia, for use in Hongkong or Macau English translation is allowed. Original and its translation then attested to the Ministry of Justice and Foreign Affairs of Indonesia. Please bring the attested document and copy of ID of the applicant to the China Embassy. Working Hours: Monday to Friday 9:00 to 11:30 WIB Completion Time: 6 (six) working days Others: If document more than 2 (two) pages it must be bind & stamped. Kedutaan hanya menerima pengesahan dokumen yang dikeluarkan oleh jasa penerjemah tersumpah, instansi pemerintah Indonesia atau kantor notaris Indonesia. Setiap dokumen yang isinya menurut hukum menetapkan orang yang bersangkutan menandatangani di hadapan petugas notaris, namun apabila petugas notaris dalam kesaksiannya menyatakan tidak menyaksikan yang bersangkutan tanda tangan dihadapannya, atau hanya terbukti dokumen sudah terdaftar di kantor notaris, Kedutaan menganggap dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak akan diberikan pengesahan. Isi dokumen tidak boleh ada kata - kata yang dengan jelas melanggar kepentingan Negara China, Hukum dan Moralitas. Tidak menulis huruf CHINA dengan CINA, tidak menyebut TAIWAN, HONGKONG dan MACAU sebagai sesuatu negara. Contoh : Menyatakan HONGKONG dengan tepat adalah (HONGKONG, CHINA) atau (HONGKONG SPECIAL ADMINISTRATIVE REGION). Proses pengesahan dokumen: Bila dokumen anda telah sesuai dengan persyaratan diatas, silahkan terlebih dahulu membawa dokumen asli untuk diterjemahkan kedalam Bahasa China di kantor penerjemah yang telah disumpah dan memiliki izin dari Departemen Hukum dan HAM. Jika untuk digunakan di daerah Hongkong atau Macau, bisa diterjemahkan kedalam Bahasa Inggris. Pola terjemahan menurut Bahasa China atau Bahasa Inggris, isi tulisan harus taat dengan Bahasa aslinya, tidak boleh menambahkan, mengurangi dan mengubahnya. Bila orang yang bersangkutan memiliki nama China, Kedutaan dalam naskah terjemahan akan menerima nama tulisan Han sebagai catatan tambahan dan ditulis di belakang nama Indonesia dalam tanda kurung, tetapi tidak menerima terjemahan langsung dari nama Indonesia ke nama China. Dokumen diatas (asli dan terjemahannya) dibawa ke Departemen Hukum dan HAM RI, Departemen Luar Negeri RI untuk mengurus pengesahannya. Membawa dokumen yang telah diproses pengesahan asli dan fotokopi, Kartu Tanda Penduduk pemohon asli dan fotokopi, datang ke Kedutaan untuk mengajukan pengesahan. Kedutaan hanya menerima dokumen dengan kertas ukuran standar internasional A4 atau dengan pemakaian kertas ukuran standar Indonesia, pemakaian kertas ukuran lain yang tidak beraturan tidak akan diterima. Bila kertas dokumen lebih dari 2 (dua) lembar maka bagian Kepala kertas harus disusun agar terlihat lembaran berikutnya dan dijilid + cap kesatuan. Dokumen pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM, atau Departemen Luar Negeri lembarannya harus diletakkan dipaling belakang dokumen, bila dibelakang dokumen pengesahan masih terdapat lembaran - lembaran yang lain. Kedubes tidak akan bisa memberikan pengesahan pada seluruh dokumen

Rabu, 10 Juli 2013

CODE OF CONDUCT FOR CHINESE TRANSLATOR

+6281310304594 anindyatrans1@gmail.com Chinese Sworn Translator Interpreter in Jakarta. Have they ever cross in their mind to introduce kind of Code of Conduct among translators, especially when there is fast growing need for translating Chinese language Either from or especially to Chinese by Sworn Translator, has become a demanding need nowadays as result of increasing business interaction between Indonesia and other Chinese speaking countries. Unfortunately, we only have limited number of Sworn Translator. Lately we often, have to wait a couple of weeks or even more, for translation. One day I sent an email to one of senior Sworn Translator for Chinese to reconsider the need of Official Chinese translation, but he seemed only care on his individual business and ignore my friendly suggestion for him to have staffs doing translation and he still have to check before affixing signature and his Seal of Sworn Translator, or even turned down my offer, proposing few students of Chinese Languages form University of Indonesia. What are they, Sworn Translators, those are people who have passed the test conducted by International Languages Institutions (LBI) of University of Indonesia. Test which is conducted once a year and only for one direction (e.g. Indonesian to Chinese or Chinese to Indonesia) for US 150.- each. Then along with many other translators who have passed the test, brought to Governor of Jakarta for issuing Governor’s Decree as Sworn Translator. And according to reliable sources, Governor of Jakarta did not issue Decree for Sworn Translation for the last 2 (two) years. And this make things even worse, one day I call Chinese embassy and asking if it is OK to translate from large number of documents by Chinese (where I have to translate from Indonesia to English, because original document were in Indonesian), then return them to Indonesia to be signed and Sealed by Indonesian Sworn Translator for Chinese. But of course the wording in Affidavit shall have to be altered from “having been translated by” into “the translation have been examined by” as asked by Registered Sworn Translator in Indonesia.