+62818650830 anindyatrans1@gmail.com Jl.Halimun Edi 2/22 Guntur Setiabudi 12980 Jakarta Selatan DKI Jakarta Indonesia
Minggu, 01 November 2015
Chinese Sworn Translation Service
Anindyatrans is a Certified Chinese Sworn Translation Service in Indonesia with branches in Jakarta Batam Bandung Semarang Surabaya Bali. Besides Chinese we also provide English Japanese Korean German French Italian Russian Vietnamese Thai Burmese. Email: anindyatrans1@gmail.com. Phone: +6281287269379.
Our services consists of Chinese into Bahasa Indonesia, Chinese into English, Bahasa Indonesia into Chinese and English into Chinese with affidavit or translators' statement signed by the sworn translator concerned and notarized by a Notary Public.
Attestation Procedure in the Embassy of China in Jakarta:
Type of document accepted:
Embassy only accept document issued by the Government of Indonesia or Notary Public in Indonesia.
The document must not contain the following words TAIWAN, HONGKONG and MACAU as a country. Example: HONGKONG must be written (HONGKONG, CHINA) or (HONGKONG SPECIAL ADMINISTRATIVE REGION).
Attestation Process: Please translate the document into Chinese by a Sworn Translator registered in the Ministry of Justice of Indonesia, for use in Hongkong or Macau English translation is allowed. Original and its translation then attested to the Ministry of Justice and Foreign Affairs of Indonesia.
Please bring the attested document and copy of ID of the applicant to the China Embassy.
Working Hours: Monday to Friday 9:00 to 11:30 WIB
Completion Time: 6 (six) working days
Others: If document more than 2 (two) pages it must be bind & stamped.
Kedutaan hanya menerima pengesahan dokumen yang dikeluarkan oleh jasa penerjemah tersumpah, instansi pemerintah Indonesia atau kantor notaris Indonesia. Setiap dokumen yang isinya menurut hukum menetapkan orang yang bersangkutan menandatangani di hadapan petugas notaris, namun apabila petugas notaris dalam kesaksiannya menyatakan tidak menyaksikan yang bersangkutan tanda tangan dihadapannya, atau hanya terbukti dokumen sudah terdaftar di kantor notaris, Kedutaan menganggap dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak akan diberikan pengesahan.
Isi dokumen tidak boleh ada kata - kata yang dengan jelas melanggar kepentingan Negara China, Hukum dan Moralitas. Tidak menulis huruf CHINA dengan CINA, tidak menyebut TAIWAN, HONGKONG dan MACAU sebagai sesuatu negara. Contoh : Menyatakan HONGKONG dengan tepat adalah (HONGKONG, CHINA) atau (HONGKONG SPECIAL ADMINISTRATIVE REGION).
Proses pengesahan dokumen: Bila dokumen anda telah sesuai dengan persyaratan diatas, silahkan terlebih dahulu membawa dokumen asli untuk diterjemahkan kedalam Bahasa China di kantor penerjemah yang telah disumpah dan memiliki izin dari Departemen Hukum dan HAM. Jika untuk digunakan di daerah Hongkong atau Macau, bisa diterjemahkan kedalam Bahasa Inggris. Pola terjemahan menurut Bahasa China atau Bahasa Inggris, isi tulisan harus taat dengan Bahasa aslinya, tidak boleh menambahkan, mengurangi dan mengubahnya.
Bila orang yang bersangkutan memiliki nama China, Kedutaan dalam naskah terjemahan akan menerima nama tulisan Han sebagai catatan tambahan dan ditulis di belakang nama Indonesia dalam tanda kurung, tetapi tidak menerima terjemahan langsung dari nama Indonesia ke nama China.
Dokumen diatas (asli dan terjemahannya) dibawa ke Departemen Hukum dan HAM RI, Departemen Luar Negeri RI untuk mengurus pengesahannya.
Membawa dokumen yang telah diproses pengesahan asli dan fotokopi, Kartu Tanda Penduduk pemohon asli dan fotokopi, datang ke Kedutaan untuk mengajukan pengesahan. Kedutaan hanya menerima dokumen dengan kertas ukuran standar internasional A4 atau dengan pemakaian kertas ukuran standar Indonesia, pemakaian kertas ukuran lain yang tidak beraturan tidak akan diterima. Bila kertas dokumen lebih dari 2 (dua) lembar maka bagian Kepala kertas harus disusun agar terlihat lembaran berikutnya dan dijilid + cap kesatuan. Dokumen pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM, atau Departemen Luar Negeri lembarannya harus diletakkan dipaling belakang dokumen, bila dibelakang dokumen pengesahan masih terdapat lembaran - lembaran yang lain. Kedubes tidak akan bisa memberikan pengesahan pada seluruh dokumen
Langganan:
Komentar (Atom)
